Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK (TN 5) menerapkan beberapa protokol di Rumah Tahanan Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK (TN 5) menerapkan beberapa protokol di Rumah Tahanan Polres Sumbawa

Jun 13, 2020By admin SMATN

SUMBAWA (Garudanews.id) – Di tengah pandemi Corona atau Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rebuplik Indonesia telah mengambil langkah untuk membebaskan ribuan narapida yang telah menjalani setengah dari masa tahanannya.

Kebijakan itu diambil guna menghindari penularan Covid-19 di dalam tahanan.

Oleh karena itu, untuk mengatasi dan memutus rantai penyebaran virus Corona terhadap para tahanan yang dalam pengawasan kepolisian, Polres Sumbawa melakukan berbagai upaya pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di dalam ruang tahanan serta menyediakan fasilitas vidio call bagi para tahanan yang ingin menghubungi sanak keluarga.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK, yang dikonfirmasi awak media, Rabu (15/04/2020) mengatakan, bahwa untuk mencegah penularan coronavirus pada warga binaan, Polres Sumbawa menerapkan beberapa protokol pencegahan penyebaran covid-19 di Rumah Tahan (Rutan).

Di antaranya, para pengunjung yang datang membesuk tidak diijinkan lagi bertemu secara langsung melainkan berbicaranya antara pengunjung dan tahanan melalui fasilitas vidio call.

 

“Sekarang pengunjung tidak lagi dapat bertemu secara langsung dengan tahanan namun mereka dapat saling melihat dan berbicara melalui fasilitas vidio call yang Polres Sumbawa sediakan. Protokol ini diberlakukan untuk mencengah dan memutus mata rantai penyebaran coronavirus kepada para tahanan,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, selain fasilitas vidio call, tamu yang datang ke Polres Sumbawa juga diterapkan social distancing selama ada disini dan juga tempat cuci tangan. Persiapan tempat duduk untuk menunggu antara pengunjung satu dengan lainnya berjarak 2 meter.

“Fasilitas vidio call untuk tahanan dan yang membesuk telah ada dan mulai diterapkan sekarang ini. Alatnya ada dua unit dan bisa bergantian, masing-masing tahanan diberikan batas waktu 5 sampai 10 menit per orang,” terang Kapolres.

Kepolres menegaskan, selama masa siaga covid ini para pengunjung dilarang membawa anak-anak.

“Hal ini dilakukan selain sebagai bentuk komitmen Polres Sumbawa juga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus di Lingkungan Polres Sumbawa,” tegas Kapolres. (Hrm/Hnn) https://garudanews.id/2020/04/polres-sumbawa-sediakan-fasilitas-vidio-call-untuk-tahanan/

Related post

Top