Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (TN 5) Buktikan Janji, Tembak Anggota Genk Motor Pembuat Onar

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (TN 5) Buktikan Janji, Tembak Anggota Genk Motor Pembuat Onar

Jun 09, 2022By admin SMATN

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian Resort Kota Bandung membuktikan janji menindak tegas genk motor dan pelaku pembuat keresahan masyarakat. Sepanjang Operasi Libas Lodaya 2022 diamankan 56 tersangka dan seorang anggota genk motor terpaksa dilumpuhkan timah panas, berikut 26 unit sepeda motor

“Selama 10 hari Operasi Libas Lodaya 2022 digelar, kita amankan 56 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, genk motor dan preminisme. Dari 56 tersangka yang kami amankan satu diantaranya anggota genk motor kami tembak ditempat karena melawan petugas saat akan ditangkap,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung.

Diterangkan Kusworo Wibowo Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar secara serentak di Jawa Barat yang dimulai sejak 26 Mei 2022 sampai 4 Juni 2022. “Dari 31 laporan yang masuk kepada kami, kurun waktu sepuluh hari kita bisa mengamankan 56 tersangka dan diamankan 26 kendaraan bermotor roda dua,” ujar Kusworo Wibowo.

Dikatakan Kusworo wibowo,  dari puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai macam modus. Beberapa diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang dilakukan oleh premanisme serta genk motor.

“Modusnya juga bermacam-macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa. Ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan menggunakan kunci T,” terang Kusworo Wibowo..

Selain itu, ada juga tersangka pelaku yang melakukan pencurian di dalam rumah. Modus operandinya bermacam-macam ada yang menggunakan linggis dengan membuka jendela atapun membobol pintu kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang – barang.

Kepada para tersangka pelaku, guna mempertangungjawabkan perbuatannya dikenakan  Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno
https://portalbandungtimur.pikiran-rakyat.com/warta-bandung-timur/pr-944676914/kapolresta-bandung-buktikan-janji-tembak-anggota-genk-motor-pembuat-onar

Related post

Top