Penjelasan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi (TN 3)

Penjelasan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi (TN 3)

Apr 19, 2022By admin SMATN

Warga Yogya Tak Perlu Resah Kejahatan Jalanan, Polisi Patroli dengan Maksimal

Kasus kejahatan jalanan yang terjadi belakangan ini membuat kekhawatiran di masyarakat Yogya. Terkait hal ini, polisi akan terus berpatroli untuk mencegah adanya kejahatan jalanan.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa selama ini, patroli terus dilakukan kepolisian sejumlah orang yang membawa senjata tajam pun ditangkap. Dia meminta jajaran reskrim juga terus berpatroli.

"Ditreskrimum berfokus pada kejahatan jalanan dengan patroli jam 2-5 pagi," kata Ade Ary, Selasa (5/4).

"Semua bergerak 5 Polres, Kasat Reskrimnya kita minta lakukan antisipasi," tegasnya.

Selain meningkatkan patroli dan antisipasi, Ade Ary meminta masyarakat tak segan untuk memberikan informasi ke kepolisian apabila ada hal yang mencurigakan. Masyarakat dapat memanfaatkan call center polri maupun medsos resmi jajaran Polres maupun Polda.

 


Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Mohon manfaatkan ruang komunikasi ada 110 call center Polri, yang berkenan memberikan bantuan informasi mengenai gangguan kamtibmas mohon bisa digunakan ke saluran itu," katanya.Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa penanganan kejahatan jalanan ini juga perlu kerja sama masyarakat. Sejauh ini masyarakat di DIY sering membantu mengamankan remaja yang hendak melakukan kejahatan jalanan.

"Anak-anak bawa sajam itu, banyak peran dari masyarakat yang suka jaga malam ataupun masyarakat di sekitar yang melaksanakan ronda pada prinsipnya boleh (mengamankan) sepanjang tertangkap tangan dan bukan main hakim sendiri," katanya.

Yuli menjelaskan hukum rimba tidak diperbolehkan sesuai Undang-undang. Ketika mengamankan anak-anak yang tertangkap tangan membawa sajam maka diserahkan ke petugas untuk penegakkan hukum.

"Kasus senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun. Senjata tajam itu kalau di daerah sini ada yang clurit, arit, membawa gir yang diberi tali dimodifikasi itu kejaksaan sudah mengkategorikan dalam kelompok senjata tajam, termasuk pemukul. Senjata Tidak untuk peruntukkannya tapi dibawa seseorang bisa diancam 10 tahun," katanya.

https://kumparan.com/kumparannews/warga-yogya-tak-perlu-resah-kejahatan-jalanan-polisi-patroli-dengan-maksimal-1wU5DunipQP/

Related post

Top