Kajian UU No.12 Th.2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi membangun generasi berkarakter, SMA Taruna Nusantara senantiasa menciptakan dan memperkuat lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Salah satu kegiatan terkait hal di atas, adalah Diskusi Kajian UU No.12 Th.2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan menghadirkan Narasumber dari Jurnal Perempuan, Ikhaputri Widiantini, M.Si.

Dalam sambutannya Wakil Kepala Sekolah Administrasi SMA TN Mayjen TNI (Purn.) Nanang D. Priadi menyatakan bahwa SMA Taruna Nusantara selalu dan harus terus menerus melakukan pencegahan terjadinya TPKS. 

Dalam diskusi kajian yang dihadiri 180 peserta (Pamong) di Ruang Baca Perpustakaan SMA TN ini, beberapa Pamong SMA TN urun rembug hal-hal yang sangat aplikatif bagi lingkungan SMA TN.

Pendekatan-pendekatan empiris dan akademis diajukan oleh Pamong-pamong SMA TN seperti Bapak Jontas G.Panuntun, M.Pd., Bapak Ghufroni, M.Pd., Bapak Nikha Gagana, S.Pd.Si, Bapak Drs. Amin Sukarjo dan Ibu Nola Tilar Silaban, S.Pd.K.

Kajian yang secara simultan menguatkan moralitas para pendidik ini sangat konstruktif sehingga selain mengkonfirmasi sudah baiknya sistem dan regulasi pendidikan di SMA TN, juga meningkatkan pencegahan TPKS itu sendiri.

Diskusi yang dipimpin moderator Pamong BK Ibu Atiek Sri Karatri, S.Psi., M.Si.yang sangat memahami isu-isu TPKS ini ditutup tepat pk.14.30.

Scroll to Top