AKBP Setyo Koes Heriyanto (TN 5) memerintahkan Sat Reskrim Polrestro Jakpus menangkap para preman yang menduduki tanah

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menegaskan pihaknya menindak tegas para mafia tanah dan aksi premanisme di wilayah Jakarta Pusat.
 
Wakapolres pun memerintahkan Satuan Reskrim Polrestro Jakpus menangkap para preman yang menduduki tanah dan mengintimidasi warga di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebanyak 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan AD diamankan anggota Resmob Polrestro Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Saat diringkus, para preman yang menduduki lahan tersebut tidak melakukan perlawanan.
 
 
Dari hasil pendataan, 8 orang berperan sebagai preman yang mengintimidasi warga dan 1 orang lainnya merupakan oknum pengacara.”Sebanyak 27 orang sudah diidentifikasi identitasnya. Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut. Ada 2 kelompok yang bermain di wilayah Jakpus,” tegas AKBP Setyo kepada wartawan, Rabu (10/03/21).
 
Lalu AKBP Setyo pun menegaskan, tersangka aktor intelektual berinisial AL yang diduga sebagai mafia tanah diminta segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian menindak tegas.
 
“Kita tidak mentolelir segala bentuk premanisme dan mafia tanah. Saya minta kepada orang yang mendanai preman dan dugaan mafia tanah ini segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan segera melakukan penangkapan. Karena komitmen kami zero premanisme di Jakpus, apalagi soal mafia tanah,” bebernya.
 
 
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, AD sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan.
 
“Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakpus.
Seperti diketahui, lahan tersebut terdapat pemukiman, ruko, kos-kosan dan perkantoran. Lahan itu juga dihuni 50 warga kost. Para pelaku premanisme tersebut melakukan intimidasi terhadap warga.
 
Tak hanya itu, mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan lahan. “Memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklam. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman,” paparnya.
 
Penindakan tegas terhadap aksi premanisme itu dilakukan setelah korban membuat laporan kepolisian pada Rabu (03/03/21) kemarin. Bermula adanya sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku memiliki lahan tersebut
 
https://www.facebook.com/polres.jakpus.1/posts/380364436390076
Scroll to Top